Helm merupakan perlengkapan pelindung kepala yang wajib di kenakan saat berkendara, sebagai Standar perlengkapan tuoring, Helm banyak jenisnya tetapi yang di anjurkan adalah helm yang sudah berlebel SNI, untuk mengetahui lebih dalam mengenai standar keamanan helm bisa klik disini Standar Keamanan Helm Motor
Sebagai upaya mennjaga keselamatan kita saat berkendara jangan lupa memakai helm SNI (standar nasional indonesia) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan 'setiap pengendara atau penumang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1bulan atau denda paling banyak Rp.250ribu (pasal 291 ayat 1).
Lindungi diri dengan mematuhi peraturan yang ada sebagai upaya menjaga keselamatan.
0 komentar:
Posting Komentar