Slide # 1

Slide # 5

Senin, 19 Maret 2018

Aturan & Etika TNKB





Tabiasa di pungkiri di antara kita pasti pernah berurusan dengan penegak hukum mengenai plat nomor kendaraan kita, dan di saat momen seperti itu ada 2 versi jurus yang biasa kita keluarkan.
* Ngeyel - Terkadang kita merasa benar dengan menyalahkan petugas dan berdebat
* Pasrah - Ada juga yang pasrah dan tida mau ambil pusing.. (kalo mao di tilang, tilang ajah)

$$$ Ayo kalian tipe orang yang sperti apa...

Cari tau dan pahami tentang Aturan & Etika tentang TNKB. Agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Cermati ini pengetahuan untuk plat nomor sendiri diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 22 Tahun 2009. Adapun isi pasalnya sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk aturan mengenai peletakan plat nomor itu sendiri diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
 Ok semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.. sampai jumpa di artikel slanjutnya.

YOU'RE STILL THE ONE

YOU'RE STILL THE ONE




Kebersamaan kita tak sebatas secangkir kopi
Tak akan meleleh oleh api
Kebersamaan kita buka sekedar teman ngopi
 Nyata tak sekedar mimpi

Canda tawa yang selalu menghiasi jalan kita
Entah bagaimana kita melewatinya

Hari itu mungkin taakan terlewatkan karna sayang untuk dilupakan
Hari-hari yang telah kita lewati penuh dengan kenangan

Percayalah kawan cerita ini taakan berhenti dan akan terulang kembali

#014

Rabu, 09 Agustus 2017

Touring Halal Bi Halal BYONIC TEGAL



 Perjalana kami dimulai pada kamis tgl 20 juli 2017 pukul 05.00, kita star dari rumah tegal rest pertama ke capter pegandaran sampai dipengandaran jam 11siang pertemu member pangandaran diajak jalan2 ke batu hiu dan pepetan hil dan kita bermalam dan besok paginya jumat tgl 21 juli 2017 star dari pengandaran jam 9 pagi menuju banjar, berhubung banjar kosong member sibuk kita menuju ciamis dan rest sambil berbincang2 dgn member ciamis dan banjar setelah selasai jam 1 siang kita gas lg ke tasik kita ditempat kopdaran tasik dan rest hanya beberapa jam berbincang2 dgn member tasik diantar member ciamis...jam 3 sore masih hari jumat kita lanjut kenuju bandung lewati perjalan nagreg dan tiba dibandung jam 6 sore menunggu pe jemputan member bandung dan kita rest bermalam di member bandung bro frengki besok paginya sabtu tgl 22 juli2017 pukul 1 siang kita lanjutkan perjalann menuju cianjur dan telah dtunggu oleh member cianjur kita tiba pukul 4sore dan prepere jam 8 malam minggu menuju kopdaran cianjur tepatnya di patung botol tauco cianjur jam 10 malam, lepas kita ke sukabumi dan rolling bersama member cianjur dan sukabumi sampai dikopdaran sukabumi jam 10 malam menikmati kopdaran sampai pagi siangnya minggu 23 juli 2017 pukul 1 kita lanjut perjalan tp menghadiri pernikahan member cianjur bro dedi dan kitalanjutkan perjalan ke puncak untuk rest di byonic bogor dikawal ketum cianjur sampai dipuncak menunggu membee byonic bogor dan bermalam dibogor, senen tgl 24juli pukul 04 00 sore menuju ke byonic depok dan kesekre depok bertemu ketumnas bermalam di depok besok selas tgl 25 juli 2017 kita menuju byonic jamur dsekre jamur hingga hari kamis tgl 26juli.

 Thank to :
  • Byonic Pangandaran
  • Byonic Banjar
  • Byonic Ciamis
  • Byonic Bandung
  • Byonic Tasik
  • Byonic Cianjur
  • Byonic Sukabumi
  • Byonic Bogor
  • Byonic Depok
  • Byonic Jamur (Jakarta Timur)    
VIDIO

Foto - Foto
 

 














































Rabu, 02 Agustus 2017

Jangan lupa memakai Helm SNI


Helm merupakan perlengkapan pelindung kepala yang wajib di kenakan saat berkendara, sebagai Standar perlengkapan tuoring, Helm banyak jenisnya tetapi yang di anjurkan adalah helm yang sudah berlebel SNI, untuk mengetahui lebih dalam mengenai standar keamanan helm bisa klik disini Standar Keamanan Helm Motor

Sebagai upaya mennjaga keselamatan kita saat berkendara jangan lupa memakai helm SNI (standar nasional indonesia) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan 'setiap pengendara atau penumang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1bulan atau denda paling banyak Rp.250ribu (pasal 291 ayat 1).

Lindungi diri dengan mematuhi peraturan yang ada sebagai upaya menjaga keselamatan.