Tabiasa di pungkiri di antara kita pasti pernah berurusan dengan penegak hukum mengenai plat nomor kendaraan kita, dan di saat momen seperti itu ada 2 versi jurus yang biasa kita keluarkan.
* Ngeyel - Terkadang kita merasa benar dengan menyalahkan petugas dan berdebat
* Pasrah - Ada juga yang pasrah dan tida mau ambil pusing.. (kalo mao di tilang, tilang ajah)
$$$ Ayo kalian tipe orang yang sperti apa...
Cari tau dan pahami tentang Aturan & Etika tentang TNKB. Agar kita tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Cermati ini pengetahuan untuk plat nomor sendiri diatur dalam pasal 68 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan jalan No. 22 Tahun 2009. Adapun isi pasalnya sebagai berikut:
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Untuk aturan mengenai peletakan plat nomor itu sendiri diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 39 ayat (5) dan ayat (6) yang berbunyi
(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlakuOk semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.. sampai jumpa di artikel slanjutnya.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.